Cinta Tanah Air

Sabtu, 20 Februari 2010

KATA PENGANTAR

Puji syukur saya ucapkan atas kehadirat Allah SWT, karena dengan rahmat dan karunia-Nya saya masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan makalah ini dengan tujuan memenuhi tugas mata kuliah Pancasila. Tidak lupa saya ucapkan terimakasih kepada dosen pembimbing, teman-teman yang telah memberikan dukungan-dukungan dalam menyelesaikan makalah ini dan pihak-pihak yang telah membantu memberikan segala informasi dalam penyusunan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan, oleh sebab itu penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan teman-teman guna memperdalam pengetahuan.



BAB I Pendahuluan

Ketika Rasulullah Saw hendak berangkat berhijrah menuju Madinah dari Makkah beliau berkata: “Alangkah besarnya cintaku pada kota Makkah, tempat kelahiran dan tumpah darahku; andaikan penduduknya tidak mengusirku, maka pasti aku akan tetap berada di kota Makkah.”

Pernyataan di atas merupakan sebuah perwujudan dari rasa cinta beliau yang sangat mendalam kepada kota tempat kelahirannya atau tanah airnya. Hijrahnya beliau ke kota Madinah bersama para sahabatnya, bukanlah karena keinginannya untuk sengaja meninggalkan tanah airnya, akan tetapi karena perintah dari Allah SWT sebagai bagian dari strategi dakwah dan sebagai upaya yang sungguh-sungguh untuk melaksanakan ajaran-Nya, sehingga terbentuklah masyarakat Madinah yang penuh dengan kedamaian, ketenangan, persamaan, kesejahteraan, keadilan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Dan memang telah tercatat dengan tinta emas dalam sejarah, bahwa Madinah adalah tempat persemaian yang subur untuk menanamkan nilai-nilai kebajikan, menumbuhkan dan melahirkan Rijal ad-Dakwah (para kader dakwah) yang andal. Para kader yang memiliki loyalitas sangat tinggi kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka mampu menebarkan benih-benih ukhuwwah islamiyyah yang sangat solid atas dasar iman, takwa, mahabbah (cinta) dan itsar (mendahulukan kepetingan orang lain di atas kepentingan dirinya sendiri).


Dalam hal ini saya akan membahas tentang Cinta Tanah air, yang diawali dengan sejarah dan rumusan pancasila yang menjadikan dasar negara dan pandangan hidup bangsa. Bagaimana suatu negara memandang arah dan tujuan untuk hidup. Berikut penjelasannya :



BAB II Pembahasan

1. Pengertian Pancasila

Apa arti dari Pancasila?

Pancasila diartikan sebagai lima dasar yang dijadikan Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa. Suatu bangsa tidak akan berdiri dengan kokoh tanpa adanya dasar negara yang kuat dan tidak akan dapat mengetahui dengan jelas kearah mana tujuan yang akan dicapai tanpa Pandangan Hidup. Maka dari itu setiap bangsa di dunia sangat membutuhkan dasar negara dan pandangan hidup untuk menentukan kemana arah dan tujuan bangsa sekaligus memperkokoh atau memperkuat bangsa. Dengan dasar negara, suatu bangsa tidak akan terombang ambing dalam menghadapi berbagai permasalahan baik yang dari dalam maupun dari luar. Kalau kita umpamakan membangun rumah tanpa dasar yang kuat rumah tersebut akan cepat roboh.


2. Fungsi Pancasila.

Fungsi pokok Pancasila adalah sebagai Dasar Negara. Selain fungsi pokok Pancasila sebagai Dasar Negara ada fungsi yang lainnya yaitu :

  • Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia yaitu yang dijadikan pedoman hidup bangsa Indonesia dalam mencapai kesejahteraan lahir dan batin dalam masyarakat yang heterogen (beraneka ragam).

  • Sebagai Jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, artinya Pancasila lahir bersama dengan lahirnya bangsa Indonesia dan merupakan ciri khas bangsa Indonesia dalam sikap mental maupun tingkah lakunya sehingga dapat membedakan dengan bangsa lain.

  • Perjanjian Luhur artinya Pancasila telah disepakati secara nasional sebagai dasar negara tanggal 18 Agustus 1945 melalui sidang PPKI (Panitia Persiapan kemerdekaan Indonesia).

  • Sumber dari segala sumber tertib hukum artinya; bahwa segala peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia harus bersumberkan Pancasila atau tidak bertentangan dengan Pancasila.

  • Cita- cita dan tujuan yang akan dicapai bangsa Indonesia, yaitu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual yang berdasarkan Pancasila.


Melihat besarnya kedudukan Pancasila sebagaimana yang disebutkan tadi, warga negara bergenerasi muda yang akan meneruskan perjuangan bangsa Indonesia perlu memelihara dan melestarikannya, yaitu dengan menghayati dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.


Contoh Pengamalan Pancasila di keluarga :

  1. Sila I : menghormati yang sedang melaksanakan ibadah.

  2. Sila II : membantu membereskan rumah.

  3. Sila III : rukun dengan saudara (kakak/adik).

  4. Sila IV : bila ada masalah diselesaikan dengan musyawarah.

  5. Sila V : hemat, tidak boros.


Contoh Pengamalan Pancasila di masyarakat :

  1. Sila I : saling menghormati antar umat beragama

  2. Sila II : saling bergotong royong, Kerja bakti dan saling membantu

  3. Sila III : saling melindungi, hidup rukun agar tercapai kedamaian

  4. Sila IV : musyawarah untuk mencapai tujuan bersama

  5. Sila V : bersikap adil, tidak pandang bulu antar sesama manusia

3. Isi Pancasila.

Pancasila juga merupakan sarana atau wadah yang dapat mempersatukan bangsa Indonesia, sebab Pancasila adalah falsafah, jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang luhur.

Kita menyadari bahwa Pancasila merupakan norma dasar dan nilai moral yang hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Nilai-nilai itu adalah Pandangan Hidup, Kesadaran dan Cita hukum, cita-cita mengenai Kemerdekaan, Keadilan Sosial, Politik, Ekonomi, Keagamaan dll.

Nilai-nilai inilah yang dirumuskan dan disyahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 menjadi norma dasar kita.

Kita hidup dalam masyarakat yang heterogen, maka kita harus mengamalkan nilai-nilai luhur dari pancasila dalam kehidupan sehari-hari dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Setiap masyarakat mempunyai norma dan aturan yang tidak boleh kita langgar, sebab bila dilanggar, maka sanksinya tidak dihargai dan tidak diakui oleh masyarakat.


Norma-norma yang terdapat dalam masyarakat terdiri dari 4 macam, yaitu:

  1. Norma Agama bersumber dari Tuhan melalui utusannya yang berisikan peraturan hidup yang diterima sebagai perintah-perintah yang harus atau wajib untuk dilaksanakan, larangan-larangan yang harus dihindari dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan. Sebagian besar norma agama bersifat umum, jadi berlaku bagi seluruh golongan manusia di dunia terlepas dari agama yang dianut. Contoh semua agama mengajarkan agar umatnya tidak berdusta, bila dilanggar sanksinya adalah rasa berdosa dan rasa tidak nyaman

  2. Norma Kesusilaan yang dianggap sebagai aturan yang datang dari suara hati sanubari manusia, dari bisikan kalbu atau suara batin yang diakui dan diinsyafi oleh setiap orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya. Misalnya suara batin kita memerintahkan sebaiknya engkau berlaku jujur. Maka apabila kita tidak mendengarkan suara hati kita atau melanggarnya itu merupakan penyimpangan. Penyimpangan dari norma kesusilaan dianggap salah atau jahat sehingga pelanggarnya akan menerima sanksi misalnya diejek atau disindir. Bila penyimpangan kesusilaan dianggap keterlaluan maka pelakunya akan dikucilkan.

  3. Norma Kesopanan merupakan peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia dan dianggap sebagai tuntunan pergaulan sehari-hari sekelompok masyarakat. Misalnya menegaskan agar orang muda menghormati orang yang lebih tua. Bila dilanggarnya sanksinya adalah dikucilkan dari pergaulan hidup bermasyarakat.

  4. Norma Hukum adalah aturan tertulis maupun tidak tertulis yang berisikan perintah atau larangan yang memaksa dan yang akan menimbulkan sanksi yang tegas bagi setiap orang yang melanggarnya.


Keempat Norma ini berlaku dan terdapat pada masyarakat Indonesia yang masing-masing norma mempunyai perbedaan satu sama lain. Khusus Norma Hukum yang dibuat oleh lembaga yang berwenang, untuk membuatnya (negara) dan dari segi sanksinya lebih tegas dan jelas serta dapat dipaksakan dalam pelaksanaannya.


Menerapkan Nilai yang Berkaitan Dengan Cinta Tanah Air

Apabila kita hayati! Sila keberapa yang paling berkaitan dengan Cinta Tanah Air? Cinta Tanah Air merupakan wujud Pengamalan Sila III yaitu Persatuan Indonesia. Perwujudan rasa persatuan dan cinta tanah air harus kita laksanakan di lingkungan keluarga, sekolah, tempat tinggal kita, bahkan di manapun kita berada. Misalnya di keluarga kita amalkan sikap dan tingkah laku hemat, disiplin dan bertanggung jawab dalam mewujudkan keutuhan dan kebersamaan agar tercapai kebahagiaan lahir batin, di sekolah perwujudan rasa persatuan dan Cinta Tanah Air dapat kita wujudkan/amalkan melalui kegiatan-kegiatan OSIS, UKS, PMR, PRAMUKA dll. Kegiatan-kegiatan tersebut dapat berupa gerakan penghijauan, kebersihan, karyawisata, upacara bendera

dll. Semangat persatuan dan kesatuan di lingkungan masyarakat dapat kita lakukan melalui kegiatan-kegiatan seperti siskamling, kerjabakti dll guna mempererat tali persaudaraan kita sebagai umat menusia dan kegiatan-kegiatan seperti itu telah diprogramkan melalui organisasi-organisasi pemuda misalnya Karang Taruna dan KNPI.


Sebagai generasi penerus bangsa, hendaknya kita semua dapat mewujudkan sikap dan tingkah laku kita yang bermanfaat bagi kepentingan masyarakat dan menghindari penyimpangan-penyimpangan sosial yang dapat merusak norma-norma dan nilai-nilai kebudayaan Indonesia karena peyimpangan-penyimpangan bukan hanya merugikan diri sendiri tapi dapat merugikan masyarakat pula bahkan negara, misalnya nal-yang dapat kita hindari dari peyimpangan sosial tersebut dengan cara menjauhkan diri dari pengaruh narkotika, obat-obatan terlarang, minuman keras, seks bebas dan perkelahian.

Karena hal itu akan menghancurkan diri sendiri dan masa depan bangsa dan negara.


Sebagai pengikut dan umat Rasulullah Saw, seluruh kaum Muslimin di negara di manapun mereka berada, termasuk di Indonesia pasti akan mencintai tanah airnya sendiri. Bagi kaum Muslimin, kecintaan pada tanah air adalah bagian dari akidah dan keyakinan, bukan semata-mata karena unsur kebangsaan atau nasionalisme. Sejarah telah menunjukkan, bahwa yang paling gagah berani merebut kemerdekaan Republik Indonesia dari tangan penjajah adalah para ulama, para kiai, para santri, dan kaum Muslimin secara keseluruhan. Bagi mereka, mengusir penjajah dan merebut kemerdekaan adalah bagian dari jihad yang harus dilakukan dengan kesungguhan. Mati dalam mengusir penjajah adalah bagian dari syahid yang sangat tinggi nilainya dalam pandangan Allah SWT.

Setelah kemerdekaan sampai dengan saat sekarang pun, kaum Muslimin tetap konsisten mencintai tanah airnya. Hanya saja tidak sekadar diungkapkan secara verbal dalam bentuk kata-kata, akan tetapi diwujudkan dalam upaya perbaikan tatanan kehidupan bangsa. Perbaikan dalam bidang ekonomi, pendidikan, politik, sosial dan budaya dan bidang-bidang lainnya, termasuk dalam bidang akhlak dan moral.

Kaum Muslimin sangat menjaga betul akhlak dan moral bangsa, tidak ingin dihancurkan oleh kekuatan apa pun dan dari mana pun datangnya. Karena itu, sering kaum Muslimin bereaksi keras terhadap upaya penghancuran moral bangsa, seperti rencana diterbitkannya majalah Playboy ataupun lokalisasi perjudian dan perzinahan. Reaksi keras ini sebagai bagian dari kewajiban amar makruf-nahi munkar dan sebagai perwujudan dari kecintaan terhadap tanah air. Sebaliknya, jika diam atau bahkan mendukung hal-hal negatif tersebut di atas, walaupun mengaku cinta tanah air yang diungkapkan secara verbal, maka pada hakikatnya adalah sedang menebarkan kebencian dan kehancuran pada bangsa dan tanah airnya sendiri.


BAB III Penutup

Demikian sedikit pengetahuan tentang tanah air kita, semoga ini dapat bermanfaat bagi para pembaca dan dapat pula mengembangkan pengetahuan kita dalam berbangsa dan bernegara.


Kesimpulan

Jadi Cinta Tanah Air merupakan wujud Pengamalan Sila III yaitu Persatuan Indonesia. Perwujudan rasa persatuan dan cinta tanah air harus kita terapkan dalam kehidupan sehari-hari. Begitu pula dengan semangat persatuan dan kesatuan kita dalam bermasyarakat yang harus dijaga guna mempererat tali persaudaraan, saling melindungi, perdamaian dan kenyamanan pun akan terjaga. Kita sebagai warga negara Indonesia harus mampu menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan dan norma-normanya. Karena nilai-nilai kebudayaan bangsa mencerminkan cinta kita terhadap bangsa dan negara. Hindarilah segala sesuatu yang dapat menyimpang dari nilai-nilai dan norma-norma yang ada, terus maju dan bersatu meraih cita-cita bersama dengan penuh rasa cinta kita terhadap bangsa.



Referensi :


http://elcom.umy.ac.id/elschool/muallimin_muhammadiyah/file.php/1/materi/PPKn/CINTA%20TANAH%20AIR%5B1%5D.pdf


http://www.cmm.or.id/cmm-ind_more.php?id=A580_0_3_0_M